A. Dasar
1. Al Qur’an dan Al Hadist ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah ;
Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kepahiang No. 420.1/07/KP2T/2015 Tentang Izin Operasional Penyelenggaraan PKBM Azzahra Kepahiang.
Tidak ada komentar
Posting Komentar